Edisi IX
Juni 2007

VISI
- Tantangan Profesi dan Organisasi
- Manajemen Terbaru PDHI Jatim II

DENGAR
- Dokter Hewan, Profesi yang Tidak Dihargai di Negeri Ini

SHOWTIME
- Dari Mana Datangnya Pengurus Baru?

BRAIN DRAIN
- Kenapa Harus Klinik Hewan?

SHARE
- Alergi Hipersensitifitas
- Flu Burung: Siapa Disalahkan?

JEJARING
- E-Mail dari Seattle, USA

AGENDA
- Pelantikan Pengurus PDHI Jatim I & II
- PDHI Harus Sering Bcara dan Sowan

POJOK
- Kekuatan Niat


D E N G A R

Dokter Hewan, Profesi Tidak Dihargai di Negeri Ini

Menteri Pertanian Republik Indonesia Anton Apriantono pada satu kesempatan pernah berkata kepada Ketua PDHI Drh. Wiwik Bagja bahwa kalau dokter hewan ingin dihargai, maka tunjukkan bukti prestasi pada negeri ini. “Bagaimana bisa berprestasi kalau dokter hewan tidak diberi otoritasdan kesempatan untuk membuktikannya”, sanggah Ketua PDHI pada kesempatan itu.
Cuplikan percakapan di atas disampaikan oleh Ketua PDHI Drh. Wiwik Bagja dalam kesempatan seminar mengenai peran dokter hewan disela-sela pelantikan pengurus PDHI Jatim I dan II yang bertempat di sekretariat PDHI Jatim II, Jl. Suropati 108 Batu, Malang.


Drh Wiwik Bagja, Ketua PB PDHI saat memberikan ceramah mengenai peran
dokter hewan di Indonesia khususnya dalam kasus penyakit flu burung

Kenyataan bahwa dokter hewan secara otoritas tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan penting tergambar dari posisi dokter hewan secara profesi dalam tata organisasi negara di bawah Departemen Pertanian. Pos yang ditempati oleh dokter hewan secara struktural tertinggi adalah Eselon II yaitu Direktur Kesehatan Hewan. Posisi ini menurut ketua PDHI merupakan posisi teknis yang efek hasil pengambilan keputusannya tidak mempunyai gaung yang besar dibandingkan dengan misalnya Dirjen Peternakan. Dirjen Peternakan yang sekarang, posisinya diisi oleh seorang sarjana peternakan.

Avian influenza atau flu burung masih menjadi masalah besar yang memerlukan penanganan profesional terintegrasi dari berbagai pihak yang perlu terlibat untuk keberhasilan penanggulangannya.

Dari nama penyakitnya saja, seyogianya pemerintah dan masyarakat spontan berpikir tentang peran dokter hewan dalam kasus flu burung, apalagi korbannya berjuta-juta ekor unggas.
Namun kenyataannya disemua pernyataan-pernyataan pemerintah tentang AI jarang disampaikan oleh dokter hewan. Kalaupun ada, itu hanyalah bersifat info teknis.
Menghadapi flu burung, banyak dokter hewan merasa tidak puas atas tidak tepatnya posisi dan perannya dalam membantu pemerintah untuk mengatasi penyakit secara profesional.
Fakta yang ada hingga saat ini, berbagai upaya yang dilakukan untuk memberikan informasi dan pengertian kepada pimpinan negara bahwa dokter hewan berperan penting melalui suatu kesisteman yang berotoritas dan berwibawa agar dapat menyelamatkan bangsa dari bahaya AI belum berhasil.
Bilamana terjadi masalah penyakit yang merugikan manusia baik penyakit hewan maupun penyakit manusia maka diperlukan para ahlinya dimana pengakuan keahlian/kompetensinya harus berdasar hukum legal.

Para ahli penyakit yang dimaksud adalah profesi kedokteran yang terjamin kewenangannya secara hukum dan juga kewenangan profesionalnya untuk bertindak atas nama negara.
Apresiasi pemerintah terhadap keahlian kedokteran ini dapat tercermin dari adanya kestrukturan dalam tata pemerintahan. Undang-undang/ aturan hukum yang cukup kuat untuk memberdayakan profesi kedokteran dan kesisteman yang memilki jejaring intersektoral dan interdepartemental dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Apresiasi pemerintah berlanjut dengan adanya pemberdayaan SDM berkeahlian kedokteran dan tenaga-tenaga pendukungnya secara terencana dan terprogram serta jelas kedudukan dan fungsinya untuk berperan melalui berbagai fasilitas kesehatan diseluruh wilayah tanah air. Kejelasan peran profesi kedokteran dalam kemitraan dengan berbagai pihak non kedokteran dalam rangka situasi darurat wabah dan kewaspadaan dini harus memiliki pengaturan hukum agar tidak terjadi keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang kurang tepat yang pada akhirnya merugikan bangsa dan negara.

Dalam rangka flu burung yang terkait dengan penanganan kesehatan masyarakat dan lingkungan antara profesi medik kesehatan manusia dan kesehatan hewan oleh pemerintah (Depkes dan Deptan) menunjukkan bahwa kebijakan Deptan belum mampu bermitra secara setara dengan Depkes khususnya kesetaraan dalam memenuhi kaidah-kaidah epidemiologi serta ilmu kedokteran (baik kedokteran manusia maupun hewan). Hal ini menjadikan peran dokter hewan Indonesia di berbagai sektor tidak dapat optimal. (her)

 
Copyright © PDHI Cabang Jawa Timur II | Site by