|
Sains

Jangan
Memelihara atau Memperdagangkan Satwa Dilindungi!
Memelihara
apalagi sampai memperdagangkan satwa dilindungi adalah tindakan
melanggar hukum disamping mengandung risiko besar tertular
penyakit berbahaya dari satwa tersebut.
Rasa
sayang terhadap satwa tidak selalu harus diwujudkan dengan
memelihara atau memilikinya. membiarkan satwa tersebut hidup
bebas dialam merupakan tindakan yang paling tepat dan bijaksana
untuk mendukung upaya pelestariannya.
Apabila
anda ingin menyerahkan secara sukarela satwa dilindungi yang
anda pelihara atau anda atau anda mengetahui adanya kepemilikan
dan perdagangan satwa ilegal, segera informasikan pada alamat
di bawah ini:
BKSD
Jatim II
Departemen
Kehutanan
Jl. Jawa No. 36 Jember
Tel. (0331) 335079
BKSD
Jatim I
Departemen Kehutanan
Jl. Bandara Juanda Surabaya
Tel. (031) 8667239
PPS
Petungsewu
Kec. Dau Kab Malang
Alamat Surat:
Kotak Pos 3030
Malang 65100
E-mail:
pps_petungsewu@yahoo.com
ProFauna
Indonesia
Jl. Raya Candi II No. 179
Klaseman, Karangbesuki
Malang 65146
Telp. (0341) 570033
Email : profauna@indosat.net.id
Mengapa
PPS Petungsewu Tertutup untuk Umum ?
Manusia bisa menularkan penyakit ke satwa, demikian juga
sebaliknya satwa bisa menularkan penyakit ke manusia, misalnya
penyakit TBC, Hepatitis dan Herpes. Karena PPS berfungsi sebagai
karantina sementara sebelum satwa tersebut dilepas ke alam,
maka kehadiran manusia harus ditekan seminim mungkin. Hal
ini juga untuk menjaga agar satwa di PPS tidak stress.
Namun
demikian PPS Petungsewu masih bisa dikunjungi secara terbatas
oleh masyarakat untuk kepentingan pendidikan pelestarian satwa
liar, dengan tetap mentaati tata aturan yang ada di dalamnya
dan itupun harus dengan seijin pengelola PPS.
Jadi,
PPS Petungsewu adalah:
- Tempat karantina dan penampungan sementara satwa dilindungi
hasil sitaan atau penyerahan sukarela.
- Bukan Kebun Binatang ataupun Taman Safari
- Bukan tempat wisata ataupun rekreasi
- Tidak mencari keuntungan atau bukan bersifat komersil
- Mendorong penegakan hukum perlindungan satwa liar
- Bukan pusat penangkaran satwa
Informasi
lebih lanjut, hubungi :
Yayasan Penyelamatan Satwa Petungsewu
Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kab. Malang
Alamat surat : Kotak Pos 3030 Malang 65100
Contact Person : Iwan, HP. 08118389324
Email : pps petungsewu@yahoo.com
Latar
Belakang
Dari sisi hukum, satwa liar dikelompokkan dalam dua golongan
yaitu satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Jenis satwa
yang dilindungi tidak tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara
tanpa ijin yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan contoh
jenis satwa Jawa, Owa, Kukang, Nuri kepala hitam, Orangutan,
Siamang, Kakatua, Beruang, Harimau, Jalak Bali, bayan dan
sebagainya.
Satwa-satwa
tersebut dilindungi karena kebelradaannya di alam sudah langka,
sehingga jika tetap diburu untuk di perdagangkan dikhawatirkan
satwa tersebut akan punah dari alam. Menurut Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan dan Ekosistemnya disebut bahwa pelaku perdagangan atau
pemeliharaan satwa dilindungi tanpa ijin dapat dikenakan huuman
penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.
Walaupun
sudah dilarang tetapi masih banyak satwa dilindungi yang diperdagangkan
atau dipelihara oleh masyarakat secara illegal. Untuk itu
pemerintah lewat Direktorat Jendral PHKA Departemen Kehutanan
melakukan operasi penertiban dan penyitaan satwa dilindungi
yang beredar secara illegal.
Permasalahannya
adalah pemerintah tidak mempunyai fasilitas yang cukup untuk
menampung satwa-satwa hasil sitaan tersebut. Untuk itulah
dibangun Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Petungsewu pada tahun
2001.
Siapa
Pengelola PPS Petungsewu ?
Pada awalnya PPS Petungsewu dikelola oleh ProFauna Indonesia,
namun sejak tanggal 5 Juli 2002 secara resmi pengelolaannya
diserahkan kepada Yayasan PPS Petungsewu. Namun demikian Yayasan
PPS Petungsewu tetap menjalin kerjasama yang erat dengan ProFauna
Indonesia.
Yayasan
PPS Petungsewu adalah sebuah organisasi independen yang bergerak
dalam bidang penyelamatan satwa dan penegakan hukum perlindungan
satwa liar. Indonesia bekerjasama dengan Departemen Kehutanan
dalam hal ini Direktorat Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam (PHKA). Pembangunan PPS Petungsewu serta fasilitas utamanya
sepenuhnya didukung oleh The Gibbon Faundation.
Dimana
Lokasi PPS Petungsewu ?
Secara
administratif, PPS Petungsewu berada dalam wilayah Desa Petungsewu,
Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, lebih kurang
8 Km ke arah barat dari pusat Kota Malang. PPS Petungsewu
terletak di perbatasan Desa Petungsewu dan Dusun Sumnberbendo.
Secara
geografis, PPS Petungsewu terletak di sbelah barat Kota Malang
di kaki timir pegunungan Kawi tempatnya berada pada 757' Lintang
Selatan dan 11233' Bujur Timur. Ketinggian tempat mencapai
± 800 m dpl dengan suhu harian berkisar antara 15 - 37 dan
kelembaban udara harian antara 52% - 94%.
Lokasinya
yang dikaki pegunungan dan perladangan membuat lokasi di sekitar
PPS Petungsewu sukup menarik sebagai tempat mengamati aneka
jenis burung. Udaranya yang sejuk memberikan iklim kerja yang
baik dan penuh semangat untuk menyelamatkan satwa langka dari
perdagangan ilegal.
Apa
yang Ada di PPS Petungsewu?
Dalam rangka menunjang kegiatan operasionalnya, di PPS Petungsewu
dilengkapi dengan beberapa fasilitas fisik diantaranya kandang
sosialisasi, kandang karantina kesehatan, ruang perawatan
bayi satwa, laboratorium klinik untuk satwa, ruang otopsi,
gudang pekan dan gudang administrasi. Disamping fasilitas
fisik, PPS Petungsewu juga mempunyai dokterhewan dan perawat
satwa (animal keper) yang dengan kasih sayang merawat satwa.
Apa
Kegiatan PPS Petungsewu?
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di dalam lokasi PPS Petungsewu,
antara lain pembersihan kandang, pemberian pakan, pengkayaan
fasilitas kandang, observasi tingkah laku satwa, sanitasi
kandang, pemeriksaan umum kesehatan satwa, monitoring kesehatan
satwa dan penyediaan stok pakan.
Sedangkan
untuk kegiatan luar yang dilakukan antara lain membantu KSDA
dan polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan atau penyitaan
satwa langka, evakuasi satwa ke pusat-pusat rehabilitasi yang
ada, dan monitoring kasus pelanggaran hukum perlidungan satwa
liar.
Untuk
program penyitaan dan evakuasi satwa PPS Petungsewu banyak
dibantu oleh ProFauna Indonesia.
|