Edisi 003

Artikel Utama
Dokter Hewan yang Bisnisman atau Bisnisman yang Dokter Hewan?

Profil
Drh. H. Triwiyono

Sains
Sekilas Tentang Animal Welfare

Jangan Memelihara atau Memperdagangkan Satwa Dilindungi

Dari Anda
Secerdas apakah kita sebenarnya?

Sains


Jangan Memelihara atau Memperdagangkan Satwa Dilindungi!

Memelihara apalagi sampai memperdagangkan satwa dilindungi adalah tindakan melanggar hukum disamping mengandung risiko besar tertular penyakit berbahaya dari satwa tersebut.

Rasa sayang terhadap satwa tidak selalu harus diwujudkan dengan memelihara atau memilikinya. membiarkan satwa tersebut hidup bebas dialam merupakan tindakan yang paling tepat dan bijaksana untuk mendukung upaya pelestariannya.

Apabila anda ingin menyerahkan secara sukarela satwa dilindungi yang anda pelihara atau anda atau anda mengetahui adanya kepemilikan dan perdagangan satwa ilegal, segera informasikan pada alamat di bawah ini:

BKSD Jatim II
Departemen Kehutanan
Jl. Jawa No. 36 Jember
Tel. (0331) 335079

BKSD Jatim I
Departemen Kehutanan
Jl. Bandara Juanda Surabaya
Tel. (031) 8667239

PPS Petungsewu
Kec. Dau Kab Malang
Alamat Surat:
Kotak Pos 3030
Malang 65100
E-mail:
pps_petungsewu@yahoo.com

ProFauna Indonesia
Jl. Raya Candi II No. 179
Klaseman, Karangbesuki
Malang 65146
Telp. (0341) 570033
Email : profauna@indosat.net.id


Mengapa PPS Petungsewu Tertutup untuk Umum ?
Manusia bisa menularkan penyakit ke satwa, demikian juga sebaliknya satwa bisa menularkan penyakit ke manusia, misalnya penyakit TBC, Hepatitis dan Herpes. Karena PPS berfungsi sebagai karantina sementara sebelum satwa tersebut dilepas ke alam, maka kehadiran manusia harus ditekan seminim mungkin. Hal ini juga untuk menjaga agar satwa di PPS tidak stress.

Namun demikian PPS Petungsewu masih bisa dikunjungi secara terbatas oleh masyarakat untuk kepentingan pendidikan pelestarian satwa liar, dengan tetap mentaati tata aturan yang ada di dalamnya dan itupun harus dengan seijin pengelola PPS.

Jadi, PPS Petungsewu adalah:
- Tempat karantina dan penampungan sementara satwa dilindungi hasil sitaan atau penyerahan sukarela.
- Bukan Kebun Binatang ataupun Taman Safari
- Bukan tempat wisata ataupun rekreasi
- Tidak mencari keuntungan atau bukan bersifat komersil
- Mendorong penegakan hukum perlindungan satwa liar
- Bukan pusat penangkaran satwa

Informasi lebih lanjut, hubungi :
Yayasan Penyelamatan Satwa Petungsewu
Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kab. Malang
Alamat surat : Kotak Pos 3030 Malang 65100
Contact Person : Iwan, HP. 08118389324
Email : pps petungsewu@yahoo.com

Latar Belakang
Dari sisi hukum, satwa liar dikelompokkan dalam dua golongan yaitu satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Jenis satwa yang dilindungi tidak tidak boleh diperdagangkan dan dipelihara tanpa ijin yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan contoh jenis satwa Jawa, Owa, Kukang, Nuri kepala hitam, Orangutan, Siamang, Kakatua, Beruang, Harimau, Jalak Bali, bayan dan sebagainya.

Satwa-satwa tersebut dilindungi karena kebelradaannya di alam sudah langka, sehingga jika tetap diburu untuk di perdagangkan dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari alam. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dan Ekosistemnya disebut bahwa pelaku perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi tanpa ijin dapat dikenakan huuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Walaupun sudah dilarang tetapi masih banyak satwa dilindungi yang diperdagangkan atau dipelihara oleh masyarakat secara illegal. Untuk itu pemerintah lewat Direktorat Jendral PHKA Departemen Kehutanan melakukan operasi penertiban dan penyitaan satwa dilindungi yang beredar secara illegal.

Permasalahannya adalah pemerintah tidak mempunyai fasilitas yang cukup untuk menampung satwa-satwa hasil sitaan tersebut. Untuk itulah dibangun Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Petungsewu pada tahun 2001.

Siapa Pengelola PPS Petungsewu ?
Pada awalnya PPS Petungsewu dikelola oleh ProFauna Indonesia, namun sejak tanggal 5 Juli 2002 secara resmi pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan PPS Petungsewu. Namun demikian Yayasan PPS Petungsewu tetap menjalin kerjasama yang erat dengan ProFauna Indonesia.

Yayasan PPS Petungsewu adalah sebuah organisasi independen yang bergerak dalam bidang penyelamatan satwa dan penegakan hukum perlindungan satwa liar. Indonesia bekerjasama dengan Departemen Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Pembangunan PPS Petungsewu serta fasilitas utamanya sepenuhnya didukung oleh The Gibbon Faundation.

Dimana Lokasi PPS Petungsewu ?
Secara administratif, PPS Petungsewu berada dalam wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, lebih kurang 8 Km ke arah barat dari pusat Kota Malang. PPS Petungsewu terletak di perbatasan Desa Petungsewu dan Dusun Sumnberbendo.

Secara geografis, PPS Petungsewu terletak di sbelah barat Kota Malang di kaki timir pegunungan Kawi tempatnya berada pada 757' Lintang Selatan dan 11233' Bujur Timur. Ketinggian tempat mencapai ± 800 m dpl dengan suhu harian berkisar antara 15 - 37 dan kelembaban udara harian antara 52% - 94%.

Lokasinya yang dikaki pegunungan dan perladangan membuat lokasi di sekitar PPS Petungsewu sukup menarik sebagai tempat mengamati aneka jenis burung. Udaranya yang sejuk memberikan iklim kerja yang baik dan penuh semangat untuk menyelamatkan satwa langka dari perdagangan ilegal.

Apa yang Ada di PPS Petungsewu?
Dalam rangka menunjang kegiatan operasionalnya, di PPS Petungsewu dilengkapi dengan beberapa fasilitas fisik diantaranya kandang sosialisasi, kandang karantina kesehatan, ruang perawatan bayi satwa, laboratorium klinik untuk satwa, ruang otopsi, gudang pekan dan gudang administrasi. Disamping fasilitas fisik, PPS Petungsewu juga mempunyai dokterhewan dan perawat satwa (animal keper) yang dengan kasih sayang merawat satwa.

Apa Kegiatan PPS Petungsewu?
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di dalam lokasi PPS Petungsewu, antara lain pembersihan kandang, pemberian pakan, pengkayaan fasilitas kandang, observasi tingkah laku satwa, sanitasi kandang, pemeriksaan umum kesehatan satwa, monitoring kesehatan satwa dan penyediaan stok pakan.

Sedangkan untuk kegiatan luar yang dilakukan antara lain membantu KSDA dan polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan atau penyitaan satwa langka, evakuasi satwa ke pusat-pusat rehabilitasi yang ada, dan monitoring kasus pelanggaran hukum perlidungan satwa liar.

Untuk program penyitaan dan evakuasi satwa PPS Petungsewu banyak dibantu oleh ProFauna Indonesia.

 
Copyright © PDHI Cabang Jawa Timur II | Site by