| 1. |
Dasar Hukum Pelaksanaan Praktek Kedokteran Hewan tidak berubah, yaitu UU No. 6 thn. 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. |
| 2. |
Dinas Peternakan Kab.Malang tidak mengeluarkan SIMI (Surat Ijin Melaksanakan Inseminasi Buatan) dan memberikan keleluasaan bagi Dokter Hewan untuk melaksanakan Inseminasi Buatan. |
| 3. |
Pengawasan pelaksanaan pelayanan medis kedokteran hewan dilaksanakan Dinas Peternakan/sejenisnya tingkat Kota/Kabupaten. |
| 4. |
Perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang kewenangan penerbitan Surat Ijin Praktek Dokter Hewan. |
| 5. |
Rekomendasi untuk penerbitan Surat Ijin Praktek Dokter Hewan tetap melalui PDHI cabang dan akan dilakukan diskusi untuk pendelegasian wewenang kepada Korwil |
| 6. |
Peran dan posisi Dokter Hewan yang dirasakan rancu antara fungsional dan struktural (contoh kasus di probolinggo, Dokter Hewan sebagai penilik dalam program Departemen Pertanian) membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. |
| 7. |
Dasar Pembentukan Pusat Studi Kedokteran Hewan (PSKH) Universitas Brawijaya adalah diskusi bersama PB PDHI, Rektorat UNBRAW, para Dokter Hewan yang berada dalam institusi UNIBRAW serta perwakilan PDHI cabang Jatim II (Juni 2007). Saat ini sedang dalam proses pengajuan proposal dan menunggu persetujuan Dikti. Pendirian Poliklinik Hewan direncanakan akan didirikan tahun 2008 dan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (rekruitmen mahasiswa) dilaksanakan tahun 2009. |
| 8. |
PSKH akan memberdayakan PDHI cabang dalam melanjutkan proses pendirian PSKH, proses pelaksanaan Belajar Mengajar serta membentuk citra Dokter Hewan yang positif. |
| 9. |
Kode Etik Pelaksanaan profesi Dokter Hewan hendaknya diperbanyak dan diberikan kepada setiap anggota PDHI cabang Jatim II untuk dilaksanakan masing-masing anggota. Sifat penegakkan atas pelanggaran kode etik adalah himbauan. |
| 10. |
Semua Dokter Hewan yang menggunakan ilmu kedokteran hewan untuk menjalankan pekerjaan/profesinya di Indonesia wajib memiliki Surat Ijin Praktek (sesuai dengan Pasal 1.i. Anggaran Dasar PDHI). |
| 11. |
Keberadaan pengurus cabang PDHI dirasakan berdampak positif ditingkat korwil. |
| 12. |
Peran dan wewenang Koordinator wilayah (Korwil) perlu diperjelas untuk memudahkan pelayanan keanggotaan. |
| 13. |
Korwil PDHI harus mampu meningkatkan perannya sebagai perwakilan pengurus cabang. |
| 14. |
Keberadaan Klinik Hewan dirasakan menjadi kebutuhan dalam rangka mendongkrak posisi Dokter Hewan di masing-masing daerah. |
| 15. |
Klinik hewan membantu program penguatan ikatan antar dokter hewan. |
| 16. |
Klasifikasi jenis pelayanan medis kedokteran hewan perlu diperjelas. |
| 17. |
Kemandirian Dokter Hewan sangat dibutuhkan serta harus dipupuk sejak menjadi mahasiswa. Dokter Hewan adalah profesi yang seharusnya mampu mandiri. |
| 18. |
Pelayanan PDHI kepada anggota mohon ditingkatkan pada bidang pelayanan bantuan finansial. |
| 19. |
PDHI perlu melakukan diskusi lanjutan tentang pengelolaan Dokter Hewan yang bergerak di bidang bisnis perunggasan karena belum dirasakan peran aktif PDHI dalam bidang ini. |
| 20. |
Kebanggaan akan profesi Dokter Hewan serta keterikatan pada PDHI harus dipupuk sejak mahasiswa. |