Edisi XI
Oktober 2008

Halo Dokter Hewan
Semangat Profesional Dokter Hewan

Visi
Program Indonesia Sebagai Kolam Susu

Wawasan
Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Hewan

Satwa
Lembaga Konservasi

Unggas
Konsep Kesejahteraan Hewan Untuk Peternakan Ayam


Pakan: Alternatif Self-Mixing

Continuing Education
Pendidikan Berkelanjutan Menuju Spesialisasi Praktisi Hewan Kesayangan

CE PDHI Jatim II 2008

Lokakarya
Lokakarya Profesi Dokter Hewan

Profil Lab
Sekilas Tentang Labkeswan Disnak Blitar

Klinik
Tablet Vitamin C Pencegah Diare Pedet

Lebih Baik Menjadi Lain dari yang Lain

Tanya & Jawab Klinik

Brain Drain
Omne Vivum Ex Ovo

Pojok
Selayang Pandang Munas ADHPHKI


S A T W A



Oleh:
Drh. BQ Erni

Lembaga Konservasi; Sebuah Pilihan Atau Gaya Hidup?

Pernahkah anda berkunjung ke sebuah Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Safari atau tempat sejenis lainnya? Saya yakin, setiap orang pernah mengunjungi tempat ini. Bahkan secara turun temurun sering dijadikan pilihan untuk berekreasi dan berjalan – jalan bersama pasangan selain mengunjungi binaria. Apakah hal tersebut masih lazim di zaman modern ini dan seperti apakah peran kebun binatang dan sejenisnya tersebut terhadap dunia konservasi? Apakah hanya pilihan atau sekedar gaya hidup?

Indonesia terkenal dengan negara yang terdiri dari 1000 pulau, maka tak mengherankan jika Indonesia menjadi negara kaya yang dilengkapi dengan keanekaragaman flora dan fauna. Kekayaan negara dalam bentuk flora dan fauna dimanfaatkan bagi kemakmuran masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berbicara masalah kebun binatang, taman satwa, taman safari dan lainnya, tentu tidak jauh dari kata – kata konservasi. Sebenarnya apa kaitannya?

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan atau tepatnya 6 aturan hukum yang mengatur keberadaan lembaga konservasi. Salah satunya adalah Pemenhut No. 52/Menhut-II/ 2006. Di dalam peraturan terdapat 11 bentuk lembaga konservasi di Indonesia antara lain adalah kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, pusat penyelamatan satwa, pusat rehabilitasi satwa, museum zoologi, kebun botani, taman tumbuhan khusus dan museum botani. Lembaga konservasi yang sering menjadi pilihan masyarakat untuk dikunjungi adalah kebun binatang dan taman safari. Masing – masing bentuk lembaga konservasi memiliki beberapa kriteria sehingga disebut dalam jenis kebun binatang atau taman safari serta yang lainnya.
Dalam Permenhut tersebut dijelaskan bahwa lembaga konservasi merupakan lembaga yang bergerak dibidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya.

Konservasi sendiri terbagi menjadi 2 yaitu konservasi ex-situ (di luar) dan In-situ (di dalam) artinya usaha konservasi tumbuhan dan atau satwa yang dilakukan di luar dan atau di dalam habitat alaminya.

Pendirian sebuah lembaga konservasi mempunyai persyaratan tertentu, yang didasarkan pula kepada keberadaan satwa/tumbuhan yang akan dikoleksi di tempat tersebut. Banyak pendirian lembaga konservasi yang telah mempunyai koleksi satwa/tumbuhan sebelum izin pendiriannya didapatkan. Entah ini sebuah trend atau penegakan hukum kah yang lemah. Namun begitulah kenyataan yang terjadi.

Survey yang dilakukan oleh ISAW (Indonesian Society for Animal Welfare) terhadap jumlah lembaga konservasi yang ada di Jawa Timur hanya 30% saja yang sudah mengantongi ijin sebagai Lembaga Konservasi, sementara sisanya tetap beroperasi tanpa ijin, kendati para pengelola menyatakan telah dalam proses perijinan.

Banyak lembaga konservasi berdiri, beroperasi dan pada akhirnya menemui jalan buntu. Yang akhir dari semua itu membuat satwa yang dikandangkan mendapat imbas dengan tidak terpelihara dengan layak dan sepantasnya.

Bahkan beberapa lembaga konservasi banyak yang tidak memperhatikan kesejahteraan satwa. Antara lain: kandang yang tidak sesuai sehingga memungkinkan adanya interaksi dengan manusia, kandang yang rusak, satwa yang berbeda jenis disatukan dalam satu kandang, kandang yang terlampau kecil yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh dan pergerakan satwa.

Sehingga apabila ditelaah lebih jauh kedalam salah satu fungsi suatu lembaga konservasi maka masih jauh dari fungsi pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu penge-tahuan, sarana perlindungan dan pelestarian jenis serta sarana rekreasi yang sehat. Oleh sebab itu pengelolaan lembaga konservasi haruslah berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa.

Lembaga konservasi juga memiliki hak untuk memperagakan tumbuhan maupun satwa yang dimilikinya. Tetapi terdapat pula lembaga konservasi yang memperagakan satwa dengan cara membuat atraksi yang ‘memanusiakan’ satwa tersebut. Contohnya satwa tersebut menari dan diberi pakaian seperti manusia, dan mem-praktekkan beberapa permainan dan tingkah laku manusia seperti berjoget, bersepeda, naek mobil – mobilan, atau bahkan berhitung. Tentu butuh proses yang panjang dan menyakitkan bagi satwa saat mereka harus mempelajari suatu kebiasaan yang bukan mereka sukai.

Anehnya sampai saat ini belum ada aturan yang secara detail dan spesifik mengenai peragaan satwa. Sehingga tidak ada larangan yang jelas mengenai bentuk peragaan. Peragaan satwa yang dilakukan oleh lembaga konservasi maupun pertunjukan lainnya (seperti sirkus) bisa saja tidak memperhatikan kesejahteraan satwa. Sayangnya di Indonesia, peraturan mengenai kesejahteraan satwa (animal welfare) belum ada. Peraturan mengenai kesejahteraan satwa saat ini sedang mulai disusun, tentu saja perlu adanya kerjasama dengan kedokteran hewan dan pihak lainnya untuk menyusun peraturan tersebut.

Berbagai hal terjadi di lembaga konservasi. Baik dan buruk. Sekarang giliran manusialah yang berhak menentukan apakah lembaga konservasi merupakan sebuah pilihan hidup demi kemakmuran satwa liar dan tumbuhan yang ada di dalamnya ataukah gaya hidup yang senantiasa akan memberi nilai lebih bagi pemiliknya.

Apapun itu hendaklah pendirian sebuah lembaga konservasi dilakukan dengan perencanaan dan persiapan yang matang, karena tanggungjawab bukan hanya kepada manusia yang memberi andil namun pada alam dan keberlangsungan makhluk lain berjudul “satwa” yang memang tidak bisa bicara menyuarakan kehendaknya.

 
Copyright © PDHI Cabang Jawa Timur II | Site by